Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 138/PMK.01/2018 · PMK No. 138/PMK.01/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pedoman analisis jabatan yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan terdahulu, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penetapan hasil analisis jabatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar unit organisasi di Kementerian Keuangan, serta menetapkan prinsip-prinsip pelaksanaan analisis jabatan yang meliputi tahapan yang jelas, menyeluruh, komprehensif, dan tidak tumpang tindih. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait pelaksanaan analisis jabatan, termasuk metode pengumpulan data dan analisis, serta penetapan informasi dan uraian jabatan.

1. Proses Analisis Jabatan yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan; dan/atau 2. Uraian Jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang masih sesuai dengan tugas dan fungsi, serta struktur organisasi berkenaan.

(-)