Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 Dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 4/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 Dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2003 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 227). 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2003 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 229).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Pencabutan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kinerja Perusahaan Daerah Perdagangan Umum dan Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan dinilai semakin buruk dan perlu dibubarkan.

Ketentuan Substansial:

  • Dengan dicabutnya kedua Peraturan Daerah tersebut, maka Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan dinyatakan dibubarkan.
  • Segala hak dan kewajiban yang timbul kemudian menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Sisa hasil likuidasi atau pembubaran disetorkan langsung ke kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, karena merupakan hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik modal.

Dengan Pencabutan kedua Peraturan Daerah dan Pembubaran kedua Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, maka segala hak dan kewajiban yang timbul kemudian menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

(-)