di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 Dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 4/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006.
Latar Belakang dan Tujuan: Pencabutan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kinerja Perusahaan Daerah Perdagangan Umum dan Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan dinilai semakin buruk dan perlu dibubarkan.
Ketentuan Substansial: