di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2003 · Keppres No. 13 Tahun 2003 · Keppres Nomor 13 Tahun 2003
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2003 ini diterbitkan untuk menyesuaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen dengan perkembangan keadaan terkini. Keputusan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen berhak menerima Tunjangan Agen setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam lampiran keputusan ini dan berlaku mulai Januari 2003. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.