Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2006 · PERPRES No. 41 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Agen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja. Tunjangan Agen diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2006, dan bagi yang sudah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan lain atau sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)