di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 2/2016 · Perka BNPB No. 2 Tahun 2016 · Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan di antara pejabat perbendaharaan BNPB, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelaksanaan pengelolaan anggaran, pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana, serta penatausahaan dan pembukuan. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perizinan, pendaftaran, dan pelaporan yang ditetapkan dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pengelolaan keuangan negara.