Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 4/2014 · Perka BNPB No. 4 Tahun 2014 · Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2014Tanggal Penetapan:5 Maret 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku05 Maret 2014
Tanggal Penetapan05 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mencapai kesamaan persepsi tentang pengelolaan anggaran di lingkungan BNPB, terwujudnya kelancaran administrasi yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara, serta terwujudnya keterpaduan dalam pelaksanaan DIPA BNPB sebagai bagian dari APBN. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan dalam pelaksanaan DIPA BNPB, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta peningkatan kualitas Laporan Keuangan BNPB. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum, mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, dan persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)