Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan dan sejahtera dengan potensi serta komoditas unggulan yang berorientasi ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem pusat permukiman hierarkis, peningkatan jangkauan pelayanan prasarana, pelestarian fungsi perlindungan, optimalisasi pemanfaatan ruang produksi dan permukiman, serta penyelarasan penataan ruang antar wilayah. Rencana struktur ruang mencakup sistem perkotaan (PKL di Koba dan Sungaiselan, PKLp di Pangkalanbaru, PPK di Namang, Simpangkatis, Tanjung Berikat, dan PPL di Keretak, Kemingking, Lubuk Besar), sistem jaringan transportasi (darat, laut, udara), sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, drainase, dan pengelolaan sampah. Rencana pola ruang terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, resapan air, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana, lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perkebunan, perikanan, industri, pertambangan, pariwisata, permukiman). Ditetapkan pula kawasan strategis provinsi (Tanjung Berikat, Pangkalanbaru) dan kabupaten (kawasan agropolitan dan perkotaan). Arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang juga diatur dalam peraturan ini.