Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 48 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011 - 2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 48/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 48 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 48 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 November 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011 - 2031
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanKoba

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan dan sejahtera dengan potensi serta komoditas unggulan yang berorientasi ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem pusat permukiman hierarkis, peningkatan jangkauan pelayanan prasarana, pelestarian fungsi perlindungan, optimalisasi pemanfaatan ruang produksi dan permukiman, serta penyelarasan penataan ruang antar wilayah. Rencana struktur ruang mencakup sistem perkotaan (PKL di Koba dan Sungaiselan, PKLp di Pangkalanbaru, PPK di Namang, Simpangkatis, Tanjung Berikat, dan PPL di Keretak, Kemingking, Lubuk Besar), sistem jaringan transportasi (darat, laut, udara), sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, drainase, dan pengelolaan sampah. Rencana pola ruang terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, resapan air, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana, lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perkebunan, perikanan, industri, pertambangan, pariwisata, permukiman). Ditetapkan pula kawasan strategis provinsi (Tanjung Berikat, Pangkalanbaru) dan kabupaten (kawasan agropolitan dan perkotaan). Arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang juga diatur dalam peraturan ini.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Kabupaten yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-perundangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan atau aktifitas apapun yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten, dikenakan sanksi administratif berupa : 1. teguran secara lisan; 2. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja masih tidak diindahkan; dan/atau 3. penghentian/penutupan/penyegelan kegiatan atau aktifitas .