Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH BANGKA TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 7/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2006Tanggal Penetapan:14 Oktober 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH BANGKA TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku31 Oktober 2006
Tanggal Penetapan14 Oktober 2006
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah. Tujuan dari RTRW ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi, dan menjadi acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat sebagai implementasi kewenangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dengan dasar perencanaan tata ruang wilayah yang pasti dan terintegrasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan perkembangan antar wilayah dan kawasan, mengalokasikan investasi, serta menjadi pedoman untuk rencana rinci tata ruang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur struktur pemanfaatan ruang yang meliputi pengembangan sistem kota-kota (seperti Koba, Sungai Selan, Simpang Katis, dan Pangkalan Baru), infrastruktur wilayah (transportasi, air bersih, energi, telekomunikasi, perumahan, dan permukiman), serta kawasan prioritas (seperti sekitar Pelabuhan Sungai Selan, Desa Dul, Pusat Kota Koba, dan kawasan industri terpadu).

Kebijakan pola pemanfaatan ruang mencakup arahan pemanfaatan kawasan lindung (hutan lindung, resapan air, sekitar sungai, sekitar pantai, dan pelestarian alam) dan kawasan budidaya (pertanian, perikanan, perkebunan, perumahan, permukiman, pertambangan, industri, dan wisata). Peraturan ini juga mengatur pengendalian pemanfaatan ruang melalui perizinan, pengawasan, dan penertiban.

Hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang juga diatur, termasuk hak untuk berperan serta dalam proses perencanaan, mengetahui isi RTRW, menikmati manfaat ruang, dan memperoleh penggantian yang layak. Kewajiban masyarakat meliputi memelihara kualitas ruang, berlaku tertib, dan mentaati RTRW yang telah ditetapkan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penataan Ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Alih fungsi kawasan hutan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan rencana tata ruang diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana terhadap pengelolaan kawasan hutan dikenakan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal tindak pidana diancam dengan pidana yang lebih tinggi, maka diberlakukan ancaman pidana yang lebih tinggi.