Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 4/2024 · Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2024Tanggal Penetapan:31 Januari 2024
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku31 Januari 2024
Tanggal Penetapan31 Januari 2024
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 97)

Peraturan Daerah Kota Padang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, dan ekonomis, serta menjamin kepastian nilai. Beberapa poin utama dari perubahan ini meliputi perubahan definisi beberapa istilah kunci terkait pengelolaan barang milik daerah, perubahan terkait penetapan status penggunaan barang milik daerah, mekanisme penyetoran uang sewa, jangka waktu pinjam pakai, pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), penilaian barang milik daerah, persyaratan tukar menukar dan hibah barang milik daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, serta penatausahaan barang milik daerah yang meliputi daftar barang, pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

(-)

(-)