Peraturan Daerah Kota Padang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, dan ekonomis, serta menjamin kepastian nilai. Beberapa poin utama dari perubahan ini meliputi perubahan definisi beberapa istilah kunci terkait pengelolaan barang milik daerah, perubahan terkait penetapan status penggunaan barang milik daerah, mekanisme penyetoran uang sewa, jangka waktu pinjam pakai, pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), penilaian barang milik daerah, persyaratan tukar menukar dan hibah barang milik daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, serta penatausahaan barang milik daerah yang meliputi daftar barang, pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.