Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 10/2017 · Perda Kota Padang No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah agar tertib administrasi, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, termasuk menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, dan pemeliharaan. Sekretaris Daerah berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan. Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang mengkoordinir pengelolaan barang di OPD dan unit kerja, menyusun daftar kebutuhan barang, dan menyimpan dokumen kepemilikan barang.

Kepala OPD selaku Pengguna Barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan OPD, dan mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan. Pengguna Barang dapat melimpahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang. Peraturan ini juga mengatur Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu dengan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, pengadaan barang (termasuk hibah), penggunaan barang (penetapan status, pengalihan, penggunaan sementara, dan penggunaan oleh pihak lain), serta berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).

(-)

(-)