Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 9/2022 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2022 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:13 September 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan13 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 874).

Peraturan Menteri ini membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pembentukan UKPBJ ini bertujuan untuk mewujudkan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. UKPBJ Kementerian berkedudukan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Sekretariat Jenderal, dengan tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian. Fungsi UKPBJ meliputi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mencakup inventarisasi paket, riset pasar, penyusunan strategi, penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan penyedia, penyusunan katalog elektronik sektoral, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak. UKPBJ Kementerian merupakan unit kerja struktural yang terdiri atas Kepala dan kelompok jabatan fungsional pengelola Pengadaan Barang dan/atau Jasa. Kepala UKPBJ dijabat oleh Kepala Bagian yang melaksanakan fungsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. UKPBJ Kementerian menjalin hubungan kerja dengan unit kerja terkait dan berkoordinasi dengan PA/KPA/PPK. Pendanaan kegiatan UKPBJ dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

(-)

(-)