Peraturan Menteri ini membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pembentukan UKPBJ ini bertujuan untuk mewujudkan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. UKPBJ Kementerian berkedudukan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Sekretariat Jenderal, dengan tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian. Fungsi UKPBJ meliputi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mencakup inventarisasi paket, riset pasar, penyusunan strategi, penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan penyedia, penyusunan katalog elektronik sektoral, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak. UKPBJ Kementerian merupakan unit kerja struktural yang terdiri atas Kepala dan kelompok jabatan fungsional pengelola Pengadaan Barang dan/atau Jasa. Kepala UKPBJ dijabat oleh Kepala Bagian yang melaksanakan fungsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. UKPBJ Kementerian menjalin hubungan kerja dengan unit kerja terkait dan berkoordinasi dengan PA/KPA/PPK. Pendanaan kegiatan UKPBJ dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.