Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 6/2019 · Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:24 Juli 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku05 Agustus 2019
Tanggal Penetapan24 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 656).

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. UKPBJ berfungsi sebagai pusat keunggulan dalam pengadaan barang/jasa yang terintegrasi, efektif, efisien, terbuka, bersaing, tidak diskriminatif, dan akuntabel. UKPBJ bertugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa, termasuk penyiapan standardisasi, pelaksanaan pengelolaan, dan pelayanan pengadaan barang/jasa. UKPBJ dipimpin oleh Kepala UKPBJ yang bertanggung jawab atas koordinasi proses pengadaan. Sumber daya manusia di UKPBJ terdiri dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi di bidang pengadaan. UKPBJ juga bertanggung jawab untuk menyusun kode etik dan standar operasional prosedur untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

1. Proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan. 2. Kepala ULP dan Sekretariat ULP yang sedang melaksanakan tugasnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diberikan honorarium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Anggota Pokja Pemilihan yang masih berada pada masing-masing satuan kerja beralih status menjadi personel UKPBJ paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap larangan merangkap jabatan atau tugas dalam Pasal 10 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.