di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 90/2019 · Permendagri No. 90 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur merupakan acuan baku bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan kegiatan menurut Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur.