Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 64/2013 · Permendagri No. 64 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 64 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2013Tanggal Penetapan:3 Desember 2013
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku06 Desember 2013
Tanggal Penetapan03 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual pada pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan SAP berbasis akrual. Ketentuan substansial mencakup kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang terdiri dari kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. SAPD memuat prosedur dan teknik akuntansi dalam identifikasi transaksi, pencatatan jurnal, posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan. Bagan Akun Standar (BAS) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. Pemerintah daerah menyajikan kembali LRA, Neraca dan LAK tahun sebelumnya pada tahun pertama penerapan SAP berbasis akrual.

1. Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan peraturan kepala daerah yang mengatur SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014. 2. Penerapan SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai tahun anggaran 2015.

(-)