Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 36/2014 · Permen ESDM No. 36 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2046 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Bidang Rekayasa Elektroteknika SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) sebagai Standar Wajib di Bidang Ketenagalistrikan. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 008 Tahun 2007 tanggal 9 September 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-0225-2000/Amd1-2006 mengenai Amandemen 1 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) Sebagai Standar Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 0225:2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan SNI 0225:2011/Amd1:2013 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 sebagai standar wajib. Latar belakang dari pemberlakuan ini adalah adanya perkembangan teknologi yang membuat SNI 04-0225-2000 (PUIL 2000) beserta amandemennya perlu diubah. Tujuan dari pemberlakuan standar ini adalah untuk meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberlakuan SNI 0225:2011 dan SNI 0225:2011/Amd1:2013 sebagai standar wajib, dengan pengecualian untuk angka 534 dan Lampiran A, B, C, dan D sebagaimana dimaksud pada Bagian 5-53. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar ini, serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

(-)

(-)