Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-0225-2000/Amd1-2006 Mengenai Amandemen 1 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) Sebagai Standar Wajib

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 8/2007 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2007 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2007Tanggal Penetapan:3 Agustus 2007
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-0225-2000/Amd1-2006 Mengenai Amandemen 1 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) Sebagai Standar Wajib
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku09 September 2007
Tanggal Penetapan03 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Bagian 3 mengenai Proteksi Untuk Keselamatan dan Bagian 6 mengenai Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2046 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Bidang Rekayasa Elektroteknika SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) Sebagai Standar Wajib di Bidang Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000/Amd1-2006 mengenai Amandemen 1 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) sebagai standar wajib. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha, serta tenaga kerja. Instalasi listrik yang telah terpasang maupun yang sedang dalam pelaksanaan pemasangan wajib disesuaikan dan memenuhi SNI 04-0225-2000/Amd1-2006. Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SNI ini, dengan berkoordinasi dengan instansi terkait jika diperlukan.

1. Instalasi listrik yang telah terpasang sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini yang berkaitan dengan Proteksi Untuk Keselamatan dan Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHBK) wajib disesuaikan dan memenuhi SNI 04-0225-2000/Arnd1-2006. 2. Instalasi listrik yang sedang dalam pelaksanaan pemasangan wajib disesuaikan dan memenuhi SNI 04-0225-2000/Amd1-2006.

(-)