di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
Juga dikenal sebagai: PMK 1/PMK.01/2018 · PMK No. 1/PMK.01/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai jabatan pada Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (DRC). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pengelolaan Pemulihan Data dalam menjamin ketersediaan dan kehandalan layanan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung pelaksanaan tugas di bidang keuangan negara. Perubahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014. Perubahan tersebut menetapkan bahwa: