Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data

Juga dikenal sebagai: PMK 1/PMK.01/2018 · PMK No. 1/PMK.01/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2018Tanggal Penetapan:2 Januari 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2018
Tanggal Penetapan02 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1896)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai jabatan pada Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (DRC). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pengelolaan Pemulihan Data dalam menjamin ketersediaan dan kehandalan layanan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung pelaksanaan tugas di bidang keuangan negara. Perubahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014. Perubahan tersebut menetapkan bahwa:

  • Jabatan Kepala Kantor Pengelolaan DRC merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
  • Jabatan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengelolaan DRC merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

(-)

(-)