Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206.4/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data

Juga dikenal sebagai: PMK 206.4/PMK.01/2014 · PMK No. 206.4/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk membentuk Kantor Pengelolaan Pemulihan Data guna menjamin ketersediaan dan kehandalan layanan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara. Kantor ini merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama kantor ini adalah mengelola Disaster Recovery Center (DRC) Kementerian Keuangan, yang mencakup pengelolaan kinerja aplikasi, basis data, dan jaringan, penyelesaian permasalahan, pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi, serta dukungan penyelesaian gangguan. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)