Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk membentuk Kantor Pengelolaan Pemulihan Data guna menjamin ketersediaan dan kehandalan layanan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara. Kantor ini merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama kantor ini adalah mengelola Disaster Recovery Center (DRC) Kementerian Keuangan, yang mencakup pengelolaan kinerja aplikasi, basis data, dan jaringan, penyelesaian permasalahan, pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi, serta dukungan penyelesaian gangguan. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.