Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 57/2015 · Permenhub No. 57 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:11 Maret 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPemanduan dan Penundaan Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan11 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 yang telah diubah dengan PM 75 Tahun 2014, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan, keamanan berlayar, dan perlindungan lingkungan maritim.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pemanduan dan penundaan kapal, termasuk penetapan perairan pandu yang terdiri dari perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa. Kriteria penetapan didasarkan pada tingkat kesulitan berlayar yang meliputi faktor kapal dan faktor di luar kapal. Pandu yang melaksanakan tugas harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk sertifikasi dan kesehatan. Pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau badan usaha yang memenuhi persyaratan. Peraturan ini juga mengatur tentang pelimpahan pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal kepada badan usaha pelabuhan atau pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan.

(-)

1. Badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan pelimpahan, dan pencabutan pelimpahan. 2. Nakhoda yang tidak menggunakan jasa pandu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan sertifikat kepelautan. 3. Kapal yang tidak menggunakan jasa pemanduan tidak diberikan surat persetujuan berlayar. 4. Pandu yang melakukan kesalahan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan memandu, atau pencabutan sertifikat pandu.