Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 75/2014 · Permenhub No. 75 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 75 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2014Tanggal Penetapan:5 Desember 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Desember 2014
Tanggal Penetapan05 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mempercepat pemberian perizinan guna menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha. Oleh karena itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan perlu diubah.

Ketentuan Substansial

Perubahan utama meliputi prosedur usulan penetapan perairan wajib pandu yang harus disampaikan oleh Syahbandar atau Unit Penyelenggara Pelabuhan kepada Direktur Jenderal. Proses ini melibatkan penelitian dan evaluasi terhadap persyaratan keselamatan pelayaran. Selain itu, izin pelaksanaan pelimpahan pemanduan ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. Peraturan ini juga menambahkan Pasal 23a yang mengatur evaluasi pemenuhan persyaratan permohonan izin pelimpahan pemanduan.

(-)

(-)