Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahana atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 9/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahana atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi jasa umum. Latar belakang perubahan ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Secara spesifik, dilakukan penghapusan terhadap ketentuan angka 35, 36, 37, 38, 39, dan 40 pada Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Selain itu, huruf c pada Pasal 3 juga dihapus, yang sebelumnya mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pasal 44 hingga Pasal 51 juga dihapus.

(-)

(-)