Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 11/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Pajak & Retribusi DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi, jenis retribusi jasa umum, serta struktur dan tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, RSUD kelas III, dan Puskeswan. Selain itu, dilakukan penambahan jenis retribusi, yaitu Retribusi Pelayanan Pendidikan, serta penyesuaian formula penghitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengakomodasi perkembangan kondisi perekonomian serta penambahan jenis retribusi jasa umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan.

(-)

(-)