Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terpadu dan efisien. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. SPBE Kementerian dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Ruang lingkup SPBE Kementerian meliputi tata kelola, manajemen, audit teknologi informasi, penyelenggaraan, serta pemantauan dan evaluasi. Tata kelola SPBE Kementerian dikoordinasikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan mencakup rencana strategis teknologi informasi, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan SPBE, dan layanan.