Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 2/2018 · Permenkumham No. 2 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2018Tanggal Penetapan:17 Januari 2018
Aparatur Sipil NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku02 Februari 2018
Tanggal Penetapan17 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan pengelolaan serta pemanfaatan sistem dan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikoordinasikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) pada tingkat Kementerian dan satuan kerja. Tata kelola ini meliputi penyusunan kebijakan, standardisasi, perencanaan, penyediaan, pengelolaan anggaran, pemantauan, evaluasi, serta integrasi data dan informasi. Setiap satuan kerja bertanggung jawab untuk menyiapkan inisiatif kebutuhan infrastruktur, mengelola anggaran, memelihara infrastruktur, serta menyediakan dan memutakhirkan data dan informasi. Kebijakan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi didasarkan pada Grand Design Teknologi Informasi Kementerian. Penyelenggaraan tata kelola dan pemanfaatan teknologi informasi dikoordinasikan oleh Chief Information Officer (CIO) yang dijabat oleh Kepala Pusdatin.

Infrastruktur Teknologi Informasi harus mempertimbangkan standar teknologi, interoperabilitas, Manajemen Risiko, dan Keamanan Informasi. Pusat Data terdiri atas Pusat Data Kementerian, Pusat Pemulihan Bencana, dan Pusat Data satuan kerja. Aplikasi Sistem Elektronik terdiri atas aplikasi fungsi umum dan fungsi khusus, yang pengembangannya harus memenuhi standar Siklus Pengembangan Sistem. Data dan Informasi dihasilkan oleh masing-masing satuan kerja dan harus memenuhi kaidah struktur data, interoperabilitas, kemutakhiran, keakuratan, kerahasiaan, dan keamanan informasi. Setiap satuan kerja melakukan identifikasi kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang teknologi informasi, dan Pusdatin melaksanakan program pengembangan berupa pelatihan. Laman dan aplikasi berbasis web wajib menggunakan nama Domain atau Subdomain resmi Kementerian. Penyelenggaraan Sistem Elektronik menerapkan prinsip Manajemen Risiko dan Keamanan Informasi. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Pusdatin dan Inspektorat Jenderal.

1. Seluruh Infrastruktur Teknologi Informasi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dioperasikan dan harus dilakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)