Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 8/2024 · Permensesneg No. 8 Tahun 2024 · Permensesneg Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan dan berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Komunikasi Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri. Sekretariat ini bertugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan urusan keuangan; pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi; pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan; pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa; koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; penyelenggaraan akuntabilitas kinerja; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan.

Susunan organisasi Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas Bagian Umum, Bagian Tata Usaha dan Protokol, serta Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Bagian Umum bertugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi. Bagian Tata Usaha dan Protokol bertugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, serta koordinasi penyiapan kegiatan, dan pelaksanaan keprotokolan di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

(-)

(-)