Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 9/2025 · Permensesneg No. 9 Tahun 2025 · Permensesneg Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2025Tanggal Penetapan:21 November 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku25 November 2025
Tanggal Penetapan21 November 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta dikoordinasikan secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara. Tujuan pembentukan ini adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah dalam mengorkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan serta program strategis pemerintah.

Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah memiliki tugas utama memberikan dukungan teknis dan administrasi. Fungsi yang dijalankan meliputi koordinasi perencanaan, program, dan anggaran; pengelolaan keuangan; manajemen sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana; pengelolaan data dan teknologi informasi; urusan ketatausahaan, kearsipan, dan keprotokolan; serta pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.

Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas Kepala Sekretariat, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Protokol. Selain itu, terdapat jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Operasional organisasi diwajibkan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung transformasi digital.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2024 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)