Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: PMK 32/PMK.05/2014 · PMK No. 32/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Anggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara dengan menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik. Sistem ini memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penunjukan Bank/Pos Persepsi sebagai agen pengumpul penerimaan negara, persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank atau kantor pos untuk ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi, serta pelaksanaan User Acceptance Test (UAT) untuk memastikan kepatuhan sistem yang digunakan. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan Kode Billing untuk setiap transaksi penerimaan negara, serta kewajiban Bank/Pos Persepsi untuk memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pelimpahan penerimaan negara ke rekening sub Rekening KUN penerimaan dan penyampaian laporan harian penerimaan elektronik.

1. Dalam hal Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor belum dapat melakukan penyetoran menggunakan Kode Billing, penyetoran Penerimaan Negara dilaksanakan menggunakan surat setoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007. 2. Dalam hal KPPN Khusus Penerimaan belum dapat beroperasi, fungsi KPPN Khusus Penerimaan dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara secara elektronik dilaksanakan oleh Dit. PKN-Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Sub Direktorat Penerimaan Negara.

1. Kepada Bank/Pos Persepsi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pelimpahan penerimaan negara dikenai sanksi administratif berupa denda. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan penunjukan sebagai Bank/Pos Persepsi.