Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 /PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: PMK 202/PMK.05/2018 · PMK No. 202/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 /PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara serta meningkatkan pelayanan dan kemudahan penyetoran penerimaan negara. Perubahan ini mencakup penambahan agen penerimaan berupa lembaga persepsi lainnya selain bank dan pos persepsi, serta penambahan sarana perekaman data transaksi penerimaan negara melalui portal penerimaan negara. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi bank umum dan kantor pos untuk ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi, termasuk kewajiban memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pelimpahan penerimaan negara dan pemberian imbalan kepada lembaga persepsi lainnya.

(-)

1. Kepada Lembaga Persepsi Lainnya yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan penunjukan sebagai Lembaga Persepsi Lainnya. 2. Lembaga Persepsi Lainnya yang terlambat/kurang melakukan pelimpahan negara dikenai sanksi administratif berupa denda.