Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 101/2012 · PP No. 101 Tahun 2012 · PP Nomor 101 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2012Tanggal Penetapan:3 Desember 2012
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 2012
Tanggal Penetapan03 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya terkait dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Peraturan ini mengatur kriteria dan pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, penetapan dan pendaftaran penerima bantuan iuran, serta pendanaan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan data penerima bantuan dan peran serta masyarakat dalam memberikan data yang akurat.

  1. Penetapan jumlah PBI Jaminan Kesehatan pada tahun 2014 dilakukan dengan menggunakan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Menteri dalam menetapkan jumlah PBI Jaminan Kesehatan tahun 2014 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

(-)