di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PP 101/2012 · PP No. 101 Tahun 2012 · PP Nomor 101 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya terkait dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Peraturan ini mengatur kriteria dan pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, penetapan dan pendaftaran penerima bantuan iuran, serta pendanaan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan data penerima bantuan dan peran serta masyarakat dalam memberikan data yang akurat.