Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup pengaturan bayi yang baru lahir dari PBI Jaminan Kesehatan, mekanisme perubahan data PBI melalui penghapusan, penggantian, atau penambahan, serta jangka waktu penetapan perubahan data. Peraturan ini juga mengatur verifikasi dan validasi data PBI oleh Menteri, serta penetapan dan pendaftaran perubahan data PBI oleh Menteri terkait. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.