Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 76/2015 · PP No. 76 Tahun 2015 · PP Nomor 76 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2015Tanggal Penetapan:7 Oktober 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 2015
Tanggal Penetapan07 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup pengaturan bayi yang baru lahir dari PBI Jaminan Kesehatan, mekanisme perubahan data PBI melalui penghapusan, penggantian, atau penambahan, serta jangka waktu penetapan perubahan data. Peraturan ini juga mengatur verifikasi dan validasi data PBI oleh Menteri, serta penetapan dan pendaftaran perubahan data PBI oleh Menteri terkait. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

(-)

(-)