Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 3/2010 · Perka BNN No. 3 Tahun 2010 · Perka BNN Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2010Tanggal Penetapan:12 Mei 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku12 Mei 2010
Tanggal Penetapan12 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ketua BNN Nomor: PER/03/IX/2008/BNN tanggal 8 September 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

Ketentuan Substansial:

BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta psikotropika, prekusor, dan bahan adiktif lainnya (kecuali tembakau dan alkohol). Tugas ini meliputi pencegahan, pemberantasan, koordinasi dengan kepolisian, peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, kerja sama bilateral dan multilateral, pengembangan laboratorium, administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta pembuatan laporan tahunan.

Dalam melaksanakan tugasnya, BNN menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan nasional dan teknis di bidang P4GN, penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN, penyusunan perencanaan, program, dan anggaran BNN, pelaksanaan pembinaan teknis, pengoordinasian instansi pemerintah dan masyarakat, penyelenggaraan administrasi, fasilitasi peran serta masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi, pengoordinasian rehabilitasi, peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerjasama nasional dan internasional, pengawasan fungsional, penegakkan disiplin dan kode etik, pendataan dan informasi nasional, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, pengujian narkotika, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional.

Susunan organisasi BNN terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pemberantasan, Deputi Bidang Rehabilitasi, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, Inspektorat Utama, Pusat Penelitian, Data, dan Informasi, serta Instansi Vertikal. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pencapaian tujuan BNN.

(-)

(-)