di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 16/2014 · Perka BNN No. 16 Tahun 2014 · Perka BNN Nomor 16 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan beban kerja, tugas, dan fungsi yang ada. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Ketentuan Substansial: BNN adalah lembaga nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi. BNN juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyalahgunaan narkotika. Struktur organisasi BNN terdiri dari berbagai deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum, dan kerja sama.