Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 16/2014 · Perka BNN No. 16 Tahun 2014 · Perka BNN Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan beban kerja, tugas, dan fungsi yang ada. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Ketentuan Substansial: BNN adalah lembaga nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi. BNN juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyalahgunaan narkotika. Struktur organisasi BNN terdiri dari berbagai deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum, dan kerja sama.

(-)

(-)