Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 62/2019 · Permenhub No. 62 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 62 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2019Tanggal Penetapan:1 Oktober 2019
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Oktober 2019
Tanggal Penetapan01 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh perusahaan angkutan penyeberangan. SPM ini mencakup pelayanan penumpang, pemuatan kendaraan, dan pengoperasian kapal. Perusahaan angkutan penyeberangan diwajibkan memenuhi SPM yang meliputi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kompensasi bagi pengguna jasa jika jadwal perjalanan kapal tidak terpenuhi, kecuali dalam keadaan kahar. Pemeriksaan dan pemenuhan SPM dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

1. Surat keputusan pemenuhan SPM Angkutan Penyeberangan yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Surat Keputusan pemenuhan SPM Angkutan Penyeberangan. 2. SPM Angkutan Penyeberangan untuk Kapal Angkutan Penyeberangan kelas nonekonomi ekspres yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.

1. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi secara berkala ditemukan pelanggaran terhadap pemenuhan SPM Angkutan Penyeberangan, Perusahaan Angkutan Penyeberangan dikenai sanksi berupa dikeluarkan dari jadwal operasi sampai dengan terpenuhinya SPM Angkutan Penyeberangan. 2. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara insidental ditemukan pelanggaran terhadap pemenuhan SPM Angkutan Penyeberangan, perusahaan angkutan penyeberangan dikenai sanksi pencabutan Surat Keputusan SPM Angkutan Penyeberangan.