Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 39/2015 · Permenhub No. 39 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2015Tanggal Penetapan:13 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Februari 2015
Tanggal Penetapan13 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana diubah terakhir dengan PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi penyedia jasa dalam memberikan pelayanan kepada penumpang angkutan penyeberangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban penyedia jasa untuk menyusun dokumen standar pelayanan yang harus disetujui oleh Direktur Jenderal, serta menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang wajib dipublikasikan. Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penerapan standar pelayanan. Pengaturan lebih lanjut terkait mekanisme penilaian dan pengawasan standar pelayanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

1. Penyedia jasa wajib menyesuaikan standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk lintasan utama dan paling lama 12 (dua belas) bulan untuk lintasan perintis sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Penyedia jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berupa pembekuan dan pencabutan izin.