Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 1/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2020Tanggal Penetapan:23 Maret 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku23 Maret 2020
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 225).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat kelembagaan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta memperkuat kedudukan RSUD dan Puskesmas.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 diubah dengan menambahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai bagian dari Badan Daerah.
  2. Pasal 3 diubah untuk mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
  3. Pasal 5 diubah untuk mengatur Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah, satuan pendidikan daerah, unit kerja non struktural, rumah sakit daerah, dan pusat kesehatan masyarakat.
  4. Pasal 8 dihapus.
  5. Ayat (2) dan (3) Pasal 9 dihapus, terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

(-)

(-)