Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 1/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2019Tanggal Penetapan:6 Februari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku06 Februari 2019
Tanggal Penetapan06 Februari 2019
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah persetujuan pembentukan Kecamatan Gladagsari, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan Wonosamodro oleh Pemerintah Pusat, sehingga jumlah kecamatan di Kabupaten Boyolali berubah dari 19 menjadi 22. Perubahan ini dianggap perlu karena Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 2 huruf f yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup penambahan tiga kecamatan baru (Gladagsari, Tamansari, dan Wonosamodro) ke dalam daftar kecamatan di Kabupaten Boyolali, masing-masing dengan Tipe A. Tidak ada perubahan kewenangan antar lembaga, hak, maupun kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)