Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah persetujuan pembentukan Kecamatan Gladagsari, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan Wonosamodro oleh Pemerintah Pusat, sehingga jumlah kecamatan di Kabupaten Boyolali berubah dari 19 menjadi 22. Perubahan ini dianggap perlu karena Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 2 huruf f yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup penambahan tiga kecamatan baru (Gladagsari, Tamansari, dan Wonosamodro) ke dalam daftar kecamatan di Kabupaten Boyolali, masing-masing dengan Tipe A. Tidak ada perubahan kewenangan antar lembaga, hak, maupun kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini.