Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2010 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Maret 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyusunan dan Pengelolaan Prolegda
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Maret 2010
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas penyusunan Peraturan Daerah melalui mekanisme yang terpadu dan terkoordinasi, serta untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tujuan pembentukan Prolegda, yaitu menjaga kesatuan sistem hukum nasional, menyusun perencanaan yang optimal dan sistematis, memberikan kejelasan dan kepastian perencanaan, menyamakan persepsi antar SKPD dan DPRD, menentukan skala prioritas, menjadi pedoman pembahasan Raperda, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian pembahasan Raperda.
  2. Proses penyusunan dan pengelolaan Prolegda, termasuk koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota, penyusunan Prolegda berdasarkan Rencana Strategis atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Kota.
  3. Mekanisme penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dan Pemerintah Kota, termasuk peran Badan Legislasi DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum, dan SKPD terkait.
  4. Proses pembahasan hasil penyusunan Prolegda antara DPRD dan Pemerintah Kota, serta penetapan Prolegda dalam Rapat Paripurna DPRD.
  5. Pengelolaan Prolegda untuk memastikan pelaksanaan program pembentukan Perda sesuai skala prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta mekanisme perubahan skala prioritas dalam keadaan tertentu.
  6. Penyusunan Rancangan Perda di luar Prolegda dalam keadaan tertentu, seperti adanya perintah langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau keadaan mendesak lainnya.
  7. Penganggaran penyusunan Perda dalam Prolegda yang dibebankan pada APBD.

Pasal 23 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perencanaan penyusunan dan pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Prolegda atas prakarsa DPRD maupun Pemerintah Kota, harus berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)