Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang baik dan benar dalam pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan ini mengatur tahapan sistematis dalam pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Produk Hukum Daerah**: Peraturan ini mengatur berbagai bentuk produk hukum daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwako), Peraturan DPRD, Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
2. **Asas Pembentukan dan Materi Muatan**: Produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan produk hukum harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban hukum, dan keseimbangan.
3. **Tahapan Pembentukan Perda**: Pembentukan Perda meliputi perencanaan (penyusunan Propemperda), persiapan, perumusan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengajuan Raperda di luar Propemperda dan penyusunan naskah akademik.
4. **Peraturan Walikota, DPRD, dan Bersama**: Peraturan ini mengatur materi muatan, penyusunan, dan penetapan Perwako, Peraturan DPRD, dan Peraturan Bersama Kepala Daerah.