Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 23/2007 · Permendagri No. 23 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 23 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2007Tanggal Penetapan:22 Mei 2007
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Mei 2007
Tanggal Penetapan22 Mei 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1975 tentang Cara Pengawasan Umum atas Jalannya Pemerintahan Daerah dan Pelaksanaan Tugas Departemen Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal. Rencana pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pengawasan meliputi kegiatan pemeriksaan, monitoring, dan evaluasi terhadap administrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan.

(-)

1. SKPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Pejabat Pengawas Pemerintah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.