Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 8/2009 · Permendagri No. 8 Tahun 2009 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2009Tanggal Penetapan:28 Januari 2009
Pengendalian Internal PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku28 Januari 2009
Tanggal Penetapan28 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 ini bertujuan untuk memperbarui pedoman pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Perubahan ini mencakup penyesuaian daftar materi pemeriksaan dalam pengawasan urusan pemerintahan daerah, yang meliputi pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan kebijakan operasional yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyediaan bantuan biaya, pengawasan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan.

(-)

(-)