Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 ini bertujuan untuk memperbarui pedoman pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Perubahan ini mencakup penyesuaian daftar materi pemeriksaan dalam pengawasan urusan pemerintahan daerah, yang meliputi pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan kebijakan operasional yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyediaan bantuan biaya, pengawasan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan.