Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTransparansi dan Publikasi Laporan Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/14/PBI/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5353)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan dan kinerja bank guna menciptakan disiplin pasar dan sejalan dengan standar internasional. Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi yang meliputi laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan. Laporan tersebut harus memuat informasi keuangan dan kinerja bank yang akurat dan tepat waktu, serta disajikan dalam mata uang Rupiah. Direksi dan Dewan Komisaris bank bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran isi laporan. Selain itu, laporan keuangan konsolidasian wajib disusun jika bank memiliki dan mengendalikan entitas anak. Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan ruang lingkup entitas anak yang laporan keuangannya harus dikonsolidasikan dengan bank. Peraturan ini juga mengharuskan laporan keuangan tahunan diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

1. Kewajiban pengumuman Laporan Publikasi Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan Maret 2015. 2. Kewajiban pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan Maret 2015. 3. Kewajiban pengungkapan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan Desember 2015.

1. Bank yang tidak mengumumkan Laporan Publikasi Bulanan pada Situs Web Bank dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. 2. Bank yang terlambat mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari. 3. Bank yang tidak mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar dikenakan denda sebesar Rp50.000.000,00. 4. Bank yang terlambat mengumumkan Laporan Publikasi Tahunan pada Situs Web Bank dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja. 5. Bank yang tidak mengumumkan Laporan Publikasi Tahunan pada Situs Web Bank dikenakan denda sebesar Rp50.000.000,00.