Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 32/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2016Tanggal Penetapan:8 Agustus 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2016
Tanggal Penetapan08 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan publikasi laporan bank guna menciptakan disiplin pasar dan sejalan dengan standar internasional. Perubahan ini mencakup penambahan cakupan laporan, frekuensi pengungkapan eksposur risiko, dan penyesuaian komponen permodalan. Bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan publikasi bulanan, triwulanan, dan tahunan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Laporan triwulanan harus mencakup informasi keuangan, kinerja, dan risiko. Bank juga harus mengungkapkan informasi mengenai rasio kecukupan likuiditas dan permodalan sesuai kerangka Basel. Pengumuman laporan harus dilakukan di surat kabar dan situs web bank.

1. Kewajiban pengungkapan informasi kuantitatif eksposur risiko pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan Juni 2017. 2. Kewajiban pengungkapan informasi kuantitatif dan kualitatif LCR pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan September 2016. 3. Pasal 58 ayat (2) dan Lampiran III Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak laporan posisi akhir bulan September 2016. 4. Seluruh ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

1. Bank yang terlambat mengumumkan Laporan SBDK dikenakan denda Rp1.000.000,00 per hari. 2. Bank yang tidak mengumumkan Laporan SBDK dikenakan denda Rp50.000.000,00. 3. Bank yang tidak mengumumkan atau menyampaikan informasi material dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pencantuman dalam daftar pihak yang dilarang menjadi pemegang saham atau pejabat bank.