Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2019 · PERPRES No. 85 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan memberikan hak keuangan yang jelas dan terstruktur.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian hak keuangan bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan besaran yang telah ditentukan. Ketua menerima Rp 26.250.000, Wakil Ketua Rp 24.063.000, dan Anggota Rp 21.875.000. Pajak penghasilan atas hak keuangan ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan sementara dari status PNS dan tidak menerima penghasilan sebagai PNS, namun tetap menerima hak keuangan sesuai peraturan ini. Tata cara pembayaran hak keuangan juga diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)