di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2005 · PERPRES No. 37 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2005