Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2005 · PERPRES No. 37 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2005Tanggal Penetapan:12 Mei 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 2005
Tanggal Penetapan12 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan memberikan honorarium bulanan. Honorarium ini diatur dengan besaran tertentu: Ketua dan Wakil Ketua menerima Rp 14.375.000,00, Sekretaris menerima Rp 13.250.000,00, dan Anggota menerima Rp 12.500.000,00. Pembayaran honorarium ini dimulai sejak pengukuhan sebagai anggota Komisi. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)