Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 15/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2012Tanggal Penetapan:4 Oktober 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2012
Tanggal Penetapan04 Oktober 2012
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan (selanjutnya disebut Perusahaan) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas. Pembentukan Perusahaan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan perekonomian, khususnya Koperasi dan UMKM, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan spesifiknya adalah memberikan jasa penjaminan kredit/pembiayaan kepada Koperasi dan UMKM, meningkatkan kegiatan perekonomian di Daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Modal dasar Perusahaan ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), dengan modal yang ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian paling sedikit 25% atau sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Komposisi kepemilikan saham terdiri dari Pemerintah Daerah (minimal 51%) dan pemegang saham lainnya (maksimal 49%). Penyertaan modal Daerah merupakan kewajiban pemenuhan modal disetor dan merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Kegiatan usaha utama Perusahaan adalah memberikan jasa penjaminan kredit/pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM, dengan memperhatikan batas pemberian jaminan yang ditetapkan Pemerintah. Selain itu, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha lain seperti penjaminan pinjaman koperasi kepada anggotanya, penjaminan kredit program kemitraan BUMN/BUMD, penjaminan penyaluran pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia, penjaminan surat utang, transaksi dagang, pengadaan barang/jasa (surety bond), bank garansi, surat kredit berdokumen dalam negeri, letter of credit, kepabeanan (custom bond), jasa konsultasi manajemen, penyediaan informasi (database) Terjamin, penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dan penjaminan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan dilarang memberikan pinjaman (kecuali restrukturisasi penjaminan), menerima pinjaman (kecuali obligasi wajib konversi), dan melakukan penyertaan modal secara langsung (kecuali pada lembaga penjaminan ulang). Dalam pengelolaan usaha, Perusahaan wajib melaksanakan prinsip peningkatan kinerja dan produktivitas usaha, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (transparansi, keadilan, kemandirian, akuntabilitas, responsibilitas), dan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha.

Organ Perusahaan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi menjalankan pengurusan dan pengelolaan Perusahaan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi. Penetapan dan penggunaan laba bersih ditetapkan dalam RUPS dan Anggaran Dasar.

(-)

(-)