Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 11/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2017Tanggal Penetapan:30 Oktober 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
Tanggal Penetapan30 Oktober 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 56)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan yang dilakukan adalah penghapusan ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012.

(-)

(-)