di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 11/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan yang dilakukan adalah penghapusan ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012.