di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 17/2019 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 (selanjutnya: Peraturan), yang diundangkan pada 14 Oktober 2019. Namun sesuai instruksi yang diberikan, peraturan ini saat ini tidak berlaku.
Tanggal efektif pencabutan/berakhirnya tidak tercantum dalam dokumen yang diberikan. Dokumen ini sendiri menunjukkan tanggal mulai berlaku 14 Oktober 2019, tetapi tidak berisi informasi tentang pencabutan.
Untuk memastikan tanggal pasti pencabutan atau alasan administratif berakhirnya berlakunya peraturan ini diperlukan pengecekan pada sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM, atau peraturan pencabut yang relevan).
Tidak dapat dipastikan dari dokumen ini apakah ada peraturan pengganti spesifik yang mencabut dan menggantikan Permen Nomor 17/2019. Dokumen ini sendiri adalah perubahan kedua atas Permen No.29/2016 dan oleh karenanya bukan dokumen pencabut.
Jika ada peraturan pengganti, biasanya pencabutan/peubahan akan dinyatakan secara eksplisit pada teks peraturan pengganti. Untuk kepastian, perlu ditelusuri peraturan ESDM atau PMK selanjutnya yang menyebutkan pencabutan Permen No.17/2019 atau pencabutan terhadap Permen No.29/2016 dan perubahannya.
Asal: Peraturan ini adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Riwayat versi yang tercantum dalam dokumen: Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 (awal), kemudian diubah oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2018, dan selanjutnya diubah lagi oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 (dokumen ini).
Catatan: Dokumen ini sendiri menambah dan mengubah beberapa ketentuan teknis (mis. mekanisme pengaduan, ketentuan pengeluaran dari data penerima subsidi, kewajiban restitusi oleh PT PLN (Persero)).
Peraturan ini disusun dengan tujuan utama untuk menyempurnakan mekanisme penetapan penerima subsidi tarif tenaga listrik bagi rumah tangga, agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan, serta untuk mempercepat penanganan pengaduan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum menerima subsidi.
Latar belakang khusus yang tercantum meliputi kebutuhan penetapan periode penetapan penerima subsidi yang sesuai, dan perlunya pengaturan penyampaian pengaduan secara langsung melalui aplikasi mobile untuk mempercepat penanganan.
Kewajiban PT PLN (Persero): menyampaikan hasil pencocokan data konsumen 900 VA kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal; melakukan restitusi selisih pembayaran tagihan berdasarkan hasil pencocokan atau verifikasi pengaduan; menetapkan mekanisme restitusi oleh Direksi PLN.
Kewajiban Direktorat Jenderal ESDM: menetapkan penerima subsidi berdasarkan hasil pencocokan data.
Hak rumah tangga miskin/tidak mampu: mengajukan pengaduan bila belum menerima subsidi; menerima subsidi sampai dengan dikeluarkan dari data penerima (perlindungan sementara).
Penyampaian pengaduan: dapat melalui kantor desa/kelurahan secara bertahap atau langsung melalui aplikasi mobile ke Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
Tidak ada informasi pencabutan dalam teks peraturan ini sendiri. Alasan berakhirnya status berlakunya harus ditelusuri pada peraturan pengganti atau keputusan pencabutan resminya.
Secara umum, peraturan teknis seperti ini dapat dinyatakan tidak berlaku karena: (a) adanya peraturan pengganti yang menyusun ulang mekanisme subsidi; (b) konsolidasi kebijakan pada peraturan tingkat atas (mis. PMK terkait anggaran subsidi); (c) penyesuaian terhadap kebijakan energi/anggaran nasional; atau (d) pembatalan administratif melalui putusan pengadilan/administratif. Ini adalah kemungkinan, bukan pernyataan fakta untuk dokumen yang dianalisis.
Bila peraturan yang mengatur mekanisme verifikasi, pengaduan, dan restitusi dicabut tanpa pengganti yang setara, dapat timbul ketidakpastian bagi penerima subsidi (mis. akses pengaduan, jaminan kelanjutan subsidi sampai pengeluaran data, mekanisme restitusi).
Jika ada peraturan pengganti yang memperbarui atau memperketat mekanisme, dampak bisa berupa perubahan kriteria penerima, perubahan jalur pengaduan, atau perubahan tata waktu pengeluaran dari daftar penerima.
Secara praktis, pencabutan biasanya diikuti aturan transisi yang menjaga hak-hak tertentu untuk sementara (lihat bagian Ketentuan Peralihan di bawah).
Pasal 10A — Pada saat peraturan ini mulai berlaku, konsumen rumah tangga daya 900 VA yang telah ditetapkan sebagai penerima subsidi tetap menerima subsidi sampai dengan dikeluarkan dari data penerima subsidi tarif tenaga listrik. Ketentuan ini merupakan perlindungan transisional untuk penerima yang sudah ditetapkan.
Pasal 6 ayat (3) dan (4) — Mengatur bahwa jika konsumen 900 VA yang telah ditetapkan tidak lagi masuk dalam Data Terpadu, mereka tetap menerima subsidi sampai dikeluarkan dari daftar; pengeluaran dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tidak masuk dalam Data Terpadu, pelaksanaannya pada bulan Desember. Ketentuan ini menjamin jangka waktu transisi sebelum penghapusan dari daftar penerima subsidi.
Transisi idealnya mensyaratkan peraturan pengganti untuk menyatakan secara eksplisit ketentuan peralihan: apakah hak yang sedang berjalan dilanjutkan, apakah kewajiban restitusi tetap diberlakukan, dan bagaimana penyelesaian klaim yang sedang berlangsung ditangani.
Jika peraturan pengganti tidak mengatur secara rinci, penyelesaian transisi akan mengikuti ketentuan umum hukum administrasi negara dan ketentuan transisi yang mungkin tercantum dalam peraturan yang mencabut/perubahan tersebut.
Selama masa transisi historis yang diatur oleh peraturan ini, hak penerima subsidi (khususnya konsumen yang sudah ditetapkan) untuk terus menerima subsidi hingga dikeluarkan dari daftar tetap berlaku.
Kewajiban PT PLN (Persero) untuk melakukan restitusi atas selisih pembayaran juga tetap berlaku untuk peristiwa yang terjadi selama periode yang diatur (sampai penggantian aturan mengatur lain).
Perkara administratif atau pengaduan yang belum selesai pada saat berakhirnya berlakunya peraturan seharusnya diselesaikan sesuai ketentuan transisi dalam peraturan pengganti atau berdasarkan mekanisme penyelesaian administrasi yang umum, termasuk hak pengadu untuk meminta verifikasi ulang dan mekanisme restitusi yang telah diatur dalam peraturan ini.
Untuk kepastian prosedural/temporal (mis. jangka waktu restitusi, penyelesaian pengaduan), perlu ditelusuri peraturan pengganti atau pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM atau Direksi PLN.
Teks yang diberikan tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana spesifik pada perubahan yang tercantum (Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019). Perubahan yang tercantum lebih bersifat prosedural: pengaturan data, mekanisme pengaduan, perlindungan transisi, dan kewajiban restitusi oleh PLN.
Potensi sanksi atas pelanggaran kewajiban yang diatur (mis. kegagalan PLN dalam melakukan kewajiban teknis) umumnya diatur dalam peraturan pelaksana lain, peraturan kementerian terkait, atau peraturan internal PT PLN (Persero), serta dalam kerangka Undang‑Undang Ketenagalistrikan dan aturan pemerintah/PMK terkait subsidi.
Jika peraturan yang memuat sanksi dicabut, ketentuan sanksi spesifik di peraturan tersebut tidak lagi berlaku kecuali dinyatakan lain dalam peraturan pengganti atau jika kewajiban/perbuatan tetap diatur oleh peraturan lain yang masih berlaku.
Dalam praktik, tanggung jawab administratif atau kewajiban restitusi yang telah muncul sebelum pencabutan biasanya tetap harus diselesaikan berdasarkan ketentuan saat peristiwa itu terjadi, kecuali ada ketentuan transisi berbeda di peraturan pengganti.
Kasus atau proses administratif yang sedang berjalan pada waktu berakhirnya peraturan umumnya diselesaikan menurut ketentuan peralihan yang ditetapkan dalam peraturan pengganti atau sesuai aturan umum administrasi pemerintahan.
Rekomendasi: untuk mengetahui status konkret sanksi atau perkara berjalan terkait pelaksanaan pasal‑pasal pada Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019, perlu pemeriksaan arsip administrasi di Kementerian ESDM dan/atau catatan pengaduan/administratif PT PLN (Persero).
Catatan penutup (penting): Analisis di atas bersifat historis dan berbasis pada teks Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 yang diberikan. Karena peraturan ini dinyatakan TIDAK BERLAKU dalam konteks tugas ini, untuk kepastian hukum terkait tanggal pencabutan, peraturan pengganti, serta implementasi dan sanksi aktual, disarankan melakukan verifikasi pada sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, JDIH Kementerian ESDM, dan dokumen/putusan pencabut atau peraturan pengganti yang relevan).