Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 32/2018 · Permen ESDM No. 32 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Subsidi & Kewajiban PelayananPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

  • Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Ini adalah peraturan perubahan (amendemen) terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.

  • Peraturan yang Diubah: Secara tegas mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Perubahan yang diatur meliputi penyisipan Pasal 3A antara Pasal 3 dan Pasal 4 serta perubahan ketentuan ayat (3) Pasal 4 dan penambahan ayat (4) pada Pasal 4.

  • Peraturan yang Digantikan: Peraturan ini tidak mencabut keseluruhan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016, melainkan mengubah ketentuan tertentu di dalamnya. Dengan demikian Peraturan Nomor 29 Tahun 2016 tetap berlaku tetapi dalam keadaan telah amandemen sesuai ketentuan Permen Nomor 32 Tahun 2018.

  • Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan pada 6 Juni 2018, diundangkan pada 7 Juni 2018, dan menurut Pasal II berlaku surut sejak 1 Januari 2018. Artinya ketentuan perubahannya efektif sejak 1 Januari 2018 meskipun diundangkan 7 Juni 2018.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Meningkatkan rasio elektrifikasi sesuai target Pemerintah.
    • Menyesuaikan mekanisme pemberian subsidi tarif listrik sehubungan dengan kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk daya 900 VA-RTM.
    • Memastikan akses listrik bagi Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak: Rumah tangga miskin dan tidak mampu berhak mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA atau 900 VA (Pasal 4 ayat (1)).
    • Kewajiban PT PLN (Persero): wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana permohonan diajukan (Pasal 4 ayat (2)).
    • Discretion bagi PT PLN: terhadap permohonan yang tidak terdapat dalam Data Terpadu, PT PLN dapat melakukan penyambungan pada daya tertentu (900 VA-RTM atau >900 VA) atau 450 VA untuk daerah 3T (Pasal 4 ayat (3)).
    • Kewajiban verifikasi berbasis Data Terpadu: perubahan tarif/daya tertentu (mis. 450 VA menjadi tarif rumah tangga 900 VA) hanya dapat dilayani apabila data tersebut tercantum dalam Data Terpadu (Pasal 4 ayat (4)).
    • Ketentuan subsidi untuk golongan rumah tangga daya 900 VA-RTM apabila penyesuaian tarif belum diberlakukan diatur dalam Pasal 3A (subsidi diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penargetan berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
    • Prioritas akses bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
    • Kepastian layanan: PT PLN memiliki kewajiban melayani permohonan penyambungan untuk kategori yang disebutkan.
    • Koherensi kebijakan subsidi dengan kebijakan tarif (tariff adjustment) sehingga subsidi untuk 900 VA-RTM disesuaikan bila penyesuaian tarif belum diberlakukan.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penyisipan Pasal 3A: menetapkan bahwa apabila penyesuaian tarif untuk Konsumen Golongan Rumah Tangga Daya 900 VA-RTM belum diberlakukan, maka subsidi listrik diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3A).
    • Perubahan Pasal 4:
      • Ayat (1): memberi hak mengajukan penyambungan untuk daya 450 VA atau 900 VA bagi rumah tangga miskin/tidak mampu.
      • Ayat (2): mewajibkan PT PLN untuk melayani permohonan tersebut sesuai permohonan.
      • Ayat (3): untuk rumah tangga yang tidak tercantum dalam Data Terpadu, PT PLN dapat melakukan penyambungan pada daya 900 VA-RTM atau daya >900 VA, atau 450 VA khusus untuk daerah 3T.
      • Ayat (4): PT PLN dapat melayani perubahan daya rumah tangga dari 450 VA (sebagaimana ayat (3) huruf b) menjadi tarif rumah tangga 900 VA apabila rumah tangga tersebut tercantum dalam Data Terpadu.
    • Pelaksanaan teknik dan finansial subsidi mengacu juga pada ketentuan lain yang disebutkan dalam konsiderans, misalnya Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara penyediaan dan pertanggungjawaban subsidi listrik serta Peraturan Menteri ESDM tentang tarif.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini ditetapkan pada 6 Juni 2018 dan diundangkan pada 7 Juni 2018.
    • Menurut Pasal II, peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2018. Dengan demikian ketentuan perubahan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Tidak terdapat klausul peralihan teknis rinci mengenai mekanisme penyesuaian administratif atau komponen pembiayaan untuk entitas yang telah tersambung sebelum perubahan ini.
    • Secara praktik, retroaktivitas berarti bahwa keputusan pelayanan atau subsidi yang berlansung sejak 1 Januari 2018 harus dipertimbangkan sesuai ketentuan baru; namun peraturan tidak menjabarkan prosedur koreksi atau kompensasi untuk tindakan yang telah dilakukan PLN atau pihak lain dalam periode sebelumnya.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu spesifik bagi PT PLN atau pihak terkait untuk melakukan penyesuaian administratif, teknis, atau pelaporan terkait perubahan ketentuan.
  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak ada klausul grandfathering eksplisit yang menyatakan pengecualian atau kelanjutan hak/kewajiban lama dalam bentuk yang rinci. Satu bentuk perlakuan transisional yang nyata adalah ketentuan berlaku surut yang dapat mempengaruhi status klaim subsidi dan penyambungan sejak 1 Januari 2018.
  • Catatan Implementasi: Karena tidak ada rincian administratif khusus tentang tenggat penyesuaian atau mekanisme koreksi atas tindakan sebelumnya, pelaksana (PT PLN dan instansi terkait) perlu merumuskan petunjuk teknis/operasional untuk menjalankan ketentuan yang diubah, termasuk mekanisme verifikasi Data Terpadu dan penanganan permohonan yang sudah diproses sebelum berlakunya peraturan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi