Peraturan Menteri ini menetapkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang dianjurkan untuk masyarakat Indonesia. AKG adalah nilai yang menunjukkan kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus dipenuhi setiap hari untuk hidup sehat, berdasarkan umur, jenis kelamin, aktivitas fisik, dan kondisi fisiologis. AKG digunakan untuk tingkat konsumsi energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral. Peraturan ini menetapkan estimasi rata-rata angka kecukupan energi (2100 kkal) dan protein (57 gram) per orang per hari pada tingkat konsumsi. Tabel AKG tercantum dalam Lampiran I. AKG digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan untuk menghitung kecukupan gizi penduduk, menyusun pedoman konsumsi pangan, menilai konsumsi pangan, menghitung kebutuhan pangan bergizi di institusi dan situasi darurat, menetapkan Acuan Label Gizi (ALG), mengembangkan indeks mutu konsumsi pangan, mengembangkan produk pangan olahan, menentukan garis kemiskinan, menentukan biaya minimal untuk pangan bergizi dalam program jaminan sosial, menentukan upah minimum, dan kebutuhan lainnya. Penggunaan AKG harus memperhatikan prinsip dan tata cara yang tercantum dalam Lampiran II.