Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkes 75/2013 · Permenkes No. 75 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 75 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2013Tanggal Penetapan:28 November 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaAngka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku10 Desember 2013
Tanggal Penetapan28 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1593/MENKES/SK/XI/2005 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan kembali angka kecukupan gizi yang dianjurkan bagi bangsa Indonesia, menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan sebelumnya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan asupan gizi yang cukup guna mencapai derajat kesehatan yang optimal. Angka Kecukupan Gizi (AKG) digunakan sebagai acuan dalam menilai kecukupan gizi, menyusun makanan sehari-hari, perencanaan pangan, pendidikan gizi, dan label pangan. AKG ditetapkan berdasarkan rata-rata kebutuhan energi dan protein per hari sesuai kelompok umur, jenis kelamin, dan aktivitas tubuh. Peraturan ini juga mencakup tabel angka kecukupan energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral yang dianjurkan untuk berbagai kelompok umur dan kondisi fisiologis.

(-)

(-)